Senin, 03 September 2018

PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL ( DATA BIO UN SMA/SMK 2018 )

CALON PESERTA UJIAN NASIONAL (UN/UNBK) TAHUN 2018

TAHAPAN NOMINASI PESERTA UN/UNBK 2018 

ADA 2(DUA) TAHAP NOMINASI PESERTA UN/UNBK 2018 

Mengikuti Ujian Nasional bagi siswa-siswi kelas XII SMA/SMK baik negeri maupun swasta merupakan hal wajib, karena merupakan salah satu persyaratan dalam kelulusan . Untuk itu setiap siswa kelas XII harus terdaftar sebagai calon peserta ujian nasional. Tentu saja pihak sekolah yang bertanggung jawab atas data tersebut baik entri data dan valid tidaknya data siswa.

Sumber awal data siswa adalah dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga secara otomatis jika data di Dapodik lengkap maka memudahkan dalam proses pendataan calon peserta ujian nasional. Dapodik sebagai jantung dari data sekolah haruslah memiliki informasi data yang benar-benar valid karena dari dapodik inilah data yang diakui oleh pemerintah pusat untuk memberikan berbagai bantuan misal : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain sebagainya.

Kembali pada bahasan kita yaitu tahapan nominasi calon peserta ujian nasional dibedakan menjadi 2(dua) tahap yaitu :
1. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
    Pendataan Nominasi Sementara merupakan tahap awal yang harus dilakukan, yaitu pertama-tama melengkapi data siswa di dapodik, kemudian upload data di laman PDUN, dan upload data di laman BIOUNSMAMA. Daftar nominasi sementara biasanya dimulai pada bulan September atau bulan-bulan mendekati akhir semester ganjil.
    Dalam pendataan DNS biasanya tiap sekolah(anggota subra) akan berkumpul di Sub Rayon (Subra) masing-masing untuk melakukan pengecekan dan validasi data siswa. Kelengkapan data yang perlu dipersiapkan yaitu :

  • Buku Induk Siswa
  • Raport Siswa
  • Foto copy Ijasah SMP/MTs
  • Foto copy SKHU SMP/MTs
  • Foto copy akte lahir siswa
  • Data siswa kelas XII dari Dapodik/PDUN/BioUNsmama

  Setelah data siswa di validasi maka data tersebut akan dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan selanjutnya diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi.  Dari sini akan terbit Daftar Nominasi Sementara(DNS) yang tercatat di Provinsi.

2. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
    Daftar Nominasi Tetap (DNT) akan terbit biasanya pada awal bulan semester genap yaitu bulan Januari. Dari daftar inilah siswa mendapatkan nomor peserta ujian nasional dari dinas pendidikan provinsi. Biasanya setelah terbit DNT masih diberikan waktu perbaikan data yaitu 2 bulan sebelum ujian nasional untuk validasi akhir data Calon Peserta Ujian Nasional setelah itu data tidak bisa diperbaiki kembali sampai Ujian Nasional Berakhir.

Catatan :
Jika dalam DNT masih ditemukan data yang salah/tidak valid maka Perbaikan data terakhir kali setelah ujian nasional biasanya akan diberikan dan pengeditannya melalui laman PDUN/BioUNsmama karena data inilah yang nantinya akan digunakan untuk mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) oleh pemerintah pusat.

Tambahan : Kesalahan dalam entri data dan cara perbaikannya
Semakin banyak jumlah siswa disekolah maka tidak menutup kemungkinan semakin banyak pula human error dalam entri data siswa tersebut. Hal ini tak lepas dari berbagai macam faktor yaitu bisa karena faktor kelelahan, kurang teliti, mengantuk, keyboard rusak/bermasalah, komputer jadul/lelet, jaringan internet tidak lancar dan lain sebagainya. Hal-hal yang perlu dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (Capesun) adalah melakukan perbaikan data secepatnya.

Berikut cara-cara untuk melakukan perbaikan data calon peserta ujian nasional klik disini

Silahkan berikan komentar jika artikel ini bermanfat bagi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar